International
Federation of Accountants
International
federation of accountants (IFAC) yang di dirikan di Munich pada tahun 1977,
merupakan federasi dan organisasi akuntan Internasional . Jadi anggotanya
adalah organisasi nasional akuntan dari berbagai negara . Dewan Perwakilan (The
Council) IFAC yang terdiri dari satu wakil dan setiap organisasi anggota IFAC ,
bertugas :
a. Memilih anggota Dewan Pengurus (The Board)
b. Menetapkan dasar kontribusi keuangan oleh
anggota dan
c. Menyetujui perubahan kontribusi IFAC
Program
kerja Dewan Pengurus (The Board) dilaksanakan oleh kelompok kerja kecil atau
komite teknis, yang dalam hal ini, IFAC memiliki tujuh komite teknis :
a. Compliance
b. Education
c. Ethics
d. Financial and management accounting
e. Information Technology
f. International auditing practices
g. Public sector
Public
sector committee ( komite sektor publik ) bertugas mengembangkan program yang
di arahkan pada peningkatan akuntabilitas dan manajemen keuangan sector public
yang meliputi :
1. Penyusunan standar akuntansi dan auditing dan
mendorong penerimaan tersebut secara sukarela
2. Penyusunan dan pengkoordinasian program
untuk memajukan pendidikan dan penelitian , dan
3. Mendorong dan memfasilitasi pertukaran
informasi antar organisasi anggota dan pihak-pihak lain yang berkepentingan .
Komite
sector publik ini di beri otoritas untuk mengeluarkan pernyataan mengenai
akuntansi, auditing, pelaporan sector public, atas nama Dewan Pengurus IFAC
(the board IFAC). Untuk mengeluarkan standar definitif di persetujuan minimal
tiga perempat dan anggota komite yang hadir dalam setiap pertemuan . Untuk
melakukan pemungutan suara di perlukan quorum dan sembilan anggota komite .
No comments:
Post a Comment