AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Akuntansi
sector publik adalah mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang di terapkan
pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan
departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan
yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerja sama sector public swasta .
Pengembangan
akuntansi sector publik
a. Pertama, di tahun 1952, fase sektor publik
untuk pertama kalinya di ajarkan di dunia akademis (kamus inggris oxford, edisi
kedua, 1898, hal. 779)
b. Kedua, karakter organisasi sektor publik
menunjukkan variasi sosial, ekonomi, politik, dan karakteristik menurut undang-undang
.
c. Ketiga, aktivitas organisasi sektor public
sangat beragam .
d. Keempat, kondisi organisasi sektor publik
amat mandiri, atau mampu lepas dari mekanisme murni pasar
e. Kelima, fokus kesuksesan penyelenggaraan
aktivitas publik adalah kompetensi manajemen
f. Keenam, kondisi proses pertanggungjawaban
yang di lakukan oleh badan-badan sektor publik masih bersifat umum .
Melihat
pentingnya reformasi akutansi, penerapan perspektif organisasi atau yang
dikenal dengan menemukan kembali pemerintahan, harus di landasi dengan
menemukan kembali peranan akuntansi . Praktik akuntansi sektor public
(Penlebury,1992) di Indonesia mempunyai empat titik kritis sebagai berikut :
1. Praktik pertanggungjawaban akuntansi yang
layak
Prosedur penghasilan dan pembayaran dari
pusat pertanggungjawaban organisasi sektor public dapat di lakukan dengan
pemenuhan otorisasi, baik dari DPR/DPRD atau komisaris . Kadangkala proses
otorisasi ini dihasilkan dari proses demokrasi melalui pengambilan suara/voting
2. Prinsip bruto
Seluruh penghasilan dibayarkan
bruto, dan biaya yang terjadi di
bebankan sebagai pengurang penghasilan dan harus dilaporkan secara lengkap ke
setiap pusat pertanggungjawaban yang terkait .
3. Periodical
Semua pengeluaran harus di
pertanggungjawabkan per periode, sehingga otorisasi pengeluaran akan di nilai
berdasarkan prestasi periode terkait. Kelebihan dana di atas pengeluaran dapat
diketahui dan di kembalikan ke manajemen pusat pertanggungjawaban
4. Spesifikasi
Pengeluaran untuk tujuan khusus harus di
landasi oleh persetujuan DPR/DPRD atau komisaris. Konsep by
exception/pengecualian ini harus di atur dalam peraturan tersendiri tanpa
mengabaikan tingkat pencapaian prestasi manajemen organisasi sektor publik yang
terkait .
No comments:
Post a Comment