Sunday, March 24, 2013

Accounting


AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK
Akuntansi sector publik adalah mekanisme teknik dan analisis akuntansi yang di terapkan pada pengelolaan dana masyarakat di lembaga-lembaga tinggi negara dan departemen-departemen di bawahnya, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, LSM dan yayasan sosial, maupun pada proyek-proyek kerja sama sector public swasta .
Pengembangan akuntansi sector publik
a.    Pertama, di tahun 1952, fase sektor publik untuk pertama kalinya di ajarkan di dunia akademis (kamus inggris oxford, edisi kedua, 1898, hal. 779)
b.    Kedua, karakter organisasi sektor publik menunjukkan variasi sosial, ekonomi, politik, dan karakteristik menurut undang-undang .
c.    Ketiga, aktivitas organisasi sektor public sangat beragam .
d.    Keempat, kondisi organisasi sektor publik amat mandiri, atau mampu lepas dari mekanisme murni pasar
e.    Kelima, fokus kesuksesan penyelenggaraan aktivitas publik adalah kompetensi manajemen
f.    Keenam, kondisi proses pertanggungjawaban yang di lakukan oleh badan-badan sektor publik masih bersifat umum .
Melihat pentingnya reformasi akutansi, penerapan perspektif organisasi atau yang dikenal dengan menemukan kembali pemerintahan, harus di landasi dengan menemukan kembali peranan akuntansi . Praktik akuntansi sektor public (Penlebury,1992) di Indonesia mempunyai empat titik kritis sebagai berikut :
1.     Praktik pertanggungjawaban akuntansi yang layak
Prosedur penghasilan dan pembayaran dari pusat pertanggungjawaban organisasi sektor public dapat di lakukan dengan pemenuhan otorisasi, baik dari DPR/DPRD atau komisaris . Kadangkala proses otorisasi ini dihasilkan dari proses demokrasi melalui pengambilan suara/voting
2.    Prinsip bruto
Seluruh penghasilan dibayarkan bruto, dan biaya yang terjadi  di bebankan sebagai pengurang penghasilan dan harus dilaporkan secara lengkap ke setiap pusat pertanggungjawaban yang terkait .
3.    Periodical
Semua pengeluaran harus di pertanggungjawabkan per periode, sehingga otorisasi pengeluaran akan di nilai berdasarkan prestasi periode terkait. Kelebihan dana di atas pengeluaran dapat diketahui dan di kembalikan ke manajemen pusat pertanggungjawaban
4.    Spesifikasi
Pengeluaran untuk tujuan khusus harus di landasi oleh persetujuan DPR/DPRD atau komisaris. Konsep by exception/pengecualian ini harus di atur dalam peraturan tersendiri tanpa mengabaikan tingkat pencapaian prestasi manajemen organisasi sektor publik yang terkait .

No comments:

Post a Comment